Pasal 48
(1) Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan
calon atau bakal pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.
(2) Partai . . .
(2) Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon berhalangan tetap.
(3) Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan
calon atau bakal pasangan calon perseorangan berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, bakal pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur.
- Ketentuan Pasal 51 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
