PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS
Pasal 46
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
(2) Dalam hal partai politik atau gabungan partai
politik mengajukan bakal pasangan calon baru, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
