Pasal 42A
(1) Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon, wajib menyerahkan:
surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan;
berkas rekapitulasi dukungan dari KPU Kabupaten/Kota untuk calon gubernur/wakil gubernur;
berkas rekapitulasi dukungan dari PPK untuk calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
surat . . .
surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(2) Pada saat mendaftarkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pasangan calon perseorangan mendaftarkan tim kampanye.
(3) KPUD memberikan tanda terima kepada
pasangan calon perseorangan.
- Ketentuan Pasal 43 ayat (1) diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
