PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS
Pasal 43
(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat
pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 42, dan
Pasal 42A.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diumumkan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada
KPUD mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib diproses dan ditindaklanjuti KPUD.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
