PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS
Pasal 41
(1) Partai politik atau gabungan partai politik
mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.
(1a) Bakal pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (1a) dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:
