PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS
Pasal 20
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan oleh PPS pada tempat–tempat yang mudah dijangkau PembentukanPembentukan .. .. .. masyarakat dan disampaikan kepada ketua rukun tetangga dan/atau rukun warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari.
- Ketentuan Pasal 33 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
