Pasal 33
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD
melakukan pengisian kartu pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(2) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi nomor pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih.
(3) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(4) Pengadaan kartu pemilih dilaksanakan oleh
KPUD berdasarkan format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal pemilihan gubernur/wakil gubernur
dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan/atau walikota/wakil walikota, dapat menggunakan 1 (satu) jenis kartu pemilih.
(6) Dalam hal pemilihan gubernur/wakil gubernur
telah dilaksanakan, kartu pemilih yang digunakan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dapat digunakan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
(7) Dalam hal adanya penambahan jumlah pemilih
di kabupaten/kota, KPUD membuat kartu pemilih kabupaten/kota sesuai dengan penambahan jumlah pemilih.
- Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, dan ditambah 6 (enam) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
