Pasal 3
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(1a) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD.
(1b) Dalam . . .
(1b) Dalam hal kepala daerah mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan jabatan wakil kepala daerah kosong, penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD.
(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan:
perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan;
pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Penetapan tata cara dan jadwal tahapan
pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan
disampaikan oleh KPUD kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
- Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 . . .
