Pasal 9
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pangkat dan golongan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengenaan sanksi administratif ringan berupa "penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan,, bagi pejabat pemerintahan di luar aparatur sipil negara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "uang paksa" adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah diiaksanakan uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat pemerintahan yang bersangkutan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemberhentian sementara,, adalah pemberhentian dalam tenggang waktu tertentu dengan dibebaskan atau tidak menjalankan tugas dan wewenang jabatan Administrasi Pemerintahan. Batas
PRESIDEN R EPUAL IK INDONESIA Batas maksimal pemberhentian sementara paling lama 1 tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali pada jabatan untuk sisa masa jabatannya. Hak-hak jabatan yang dapat diperoleh selama masa pemberhentian sementara yaitu gaji (sesuai dengan tingkat pendidikan formal yang digunakan terakhir). Huruf c Cukup jelas. Ayat (s) Huruf a Hak keuangan berupa gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan formal terakhir yang digunakan. Hak keuangan dan fasilitas lainnya diperoleh sampai dengan diangkatnya pejabat definitif. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "Sanksi lainnya" adalah sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor lain.
