PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 10
Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang, atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
