PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 11
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayal (1) dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif. Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal. (1) (2) Bagian Kedua
(1)
(2
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
14
Bagian Kedua
Pej abat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif
