Pasal 12
Atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran Administratif. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat di lingkungan kementerian/ lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakar Sanksi Administratif yaitu menteri/ pimpinan lembaga. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh hupati/u,alikota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administrasi yaitu mentai yang urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga maka pejabat yang berwenang menge nakan Sanksi Administratif yaitu Presiden.
