Pasal 13
(1) Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 mengenakan Sanksi Administratif kepada pejabat Pemerintahan yang Admiiristratif. melakukan Pelanggaran (3) (4) (s) (6) (2) Dalam
PRESIDEN R EPUALIK INDONESIA Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pej abat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap pejabat Pemerintahan yang Administratif. melakukan Pelanggaran
