PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 8
Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila: ir. menyalahgunalan Wewenang yang meliputi:
- melampaui Wewenang;
- mencampuradukkan Wewenang; dan/ atau
- bertindak sewenzrng-wenang. b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
