Pasal 7
Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila tidak: a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam ha_l penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terj adi bencana alam; c. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 1O (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban; d. menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling larna 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan; e. mengemtralikan uang ke kas negara dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; atau f. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
