PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 38
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, apatat pengawasan intern pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian dal unsur lain sesuai kebutuhan. Bagian Kelima Pengenaan Sanksi Administratif
