PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 39
Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang dalam mengenakan Sanksi Administratif. Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
