PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 37
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.