PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah, aparat pengawasan intern pemerintah melaporkan dan menyerahkal proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum. Pasal 37.
PRESIDEN R EPUBL IK INDONESIA
