PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 33
Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (4) dapat berupa: a. tidak terdapat kesalahan; b. terdapat kesalahan adrninistratif; atau c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
