Pasal 34
(1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke kas negara/ daerah. (2) Dalam.
(21 (3) PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahait rnelakukan pengernbalian uang ke kas negara ldaerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian uang ke kas negara dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
