Pasal 32
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat pengawasan intern pemerintah mempelajari tebih dahulu dengan seksama laporan, bahan, atau data mengenai Pelanggaran Administratif yang diduga dilakukan oleh Pejabat pemerintahan yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan
(2t (3) (4t (s) (6) PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertutup. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif yang akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan dimaksud. BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan Pej abat Pemerintahan yang diperiksa. Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan Sanksi Administratif.
