PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 31
Cukup jelas. Pa sa,l 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "secara tertutup" adalah hanya diketahui dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintahan yang diperiksa dan aparat pengawasan intern pemerintah. Ayat (a) Jika hasil kesimpulan pemeriksaan menyatakan bahwa Pelanggarar Administratif yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahal tidak terbukti maka dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan dilakukan rehabilitasi nama baik Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Ayat (s)
PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Ayat (s) Cukup je1as. Ayat (6) Cukup jelas.
