PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah berwenang: a. memanggil dan meminta keteralgan dari pelapor: dan b. memanggil dan memeriksa Pejabat pemerintahan yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan Peianggaran Administratif. pasal 3 1 Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah atau Pej abat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat meminta keterangan dari pihak 1ain.
