Pasal 3
Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan, kebij akan pemerintahan, dan AUPB. Pej abat Pemerintahan memiliki kewajiban: a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya; b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/ atau Tindakan; d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dalam menggunakan Diskresi; e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pej abat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu; f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. memberitahukan
PRESIDEN R EPUELIK INDONESIA memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan; men5rusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang; menerbitkan Ke putusan ieriradap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding; melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
