Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif bagi Pejabat Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. Pejabat Pemerintahan yang Fungsi Pemerintahan dalam eksekutif; b. Pejabat Pemerintahan yang Fungsi Pemerintahan dalam y.udikatif; c. Pejabat Pemerintahan yang Fungsi Pemerintahan dalam legislatif; dan d. Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yalg disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang. menyelenggarakan lingkup lembaga menyelenggarakan lingkup lembaga menyelenggarakan lingkup lembaga (2) Pengaturan
(1) (2t PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA (21 Pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif kepada Pej abat Pemerintahan meliputi: a. kewajiban Pej abat Pemerintahan; b. Sanksi Administratif; dan c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif.
