Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 . Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan f atau pejabat pemerintahan. 2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanak€rn Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 4. Pelanggaran Administratif adalah pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan. 5. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif. 6. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat lalgsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. 7. Pej abat
- PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA a Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Peme rintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pej abat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyeienggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
- Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 1 1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
- Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat rnempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakal yang dilakukannya. dibuat dan/atau 1 3. Warga
PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA 13. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/ atau Tindakan. 14. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 15. Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan intern pemerintah.
