PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
Yang dimaksud dengan "tim ad ho|' adalah tim yang bersifat sementara dan bertugas membantu Atasan pejabat untuk melakukan verihkasi terhadap dugaan pelanggaran Administratif yang terdiri dari unsur pengawasan, unsur kepegawaian, dan unsur lain yang menangani atau memiliki keterkaitan dengan ruang lingkup Pelanggaran Administratif yang dilakukan.
