Pasal 22
Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Pejabat. tertulis bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan. Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua pejabat Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (41 (s) (1) (2) Pemeriksaan
(2t PRESIDEN R EPUALIK INDONES'A Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui: a. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan; b. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya Keputusan; c. faktor yang mendorong atau menyebabkan terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/ atau Tindakan; dan d. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau Tindakan. Pemeriksaal harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data sehingga pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat mengenakan sanksi dengan pertimbangan yang seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada Pej abat Pemerintahan. Pemeriksaan yang diiakukan oleh Atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.
