Pasal 20
Masyarakat dapat menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif oleh Pejabat Pemerintahan kepada hukum. pengaduan atas yang dilakukan aparat penegak (2) Dalam... (2t (1)
(2t (3) (4) (s) PRESIDEN R EPUBL IK INDONESIA 19 Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dari masyarakat diterima, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seteiah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksucl pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat penegak hukum tidak menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa a-lasan yang sah, aparat penegak hukum diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemanggilan Pasal 2 1 (1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan. (2) Pemarrggilan
(3) PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA (2j Pemanggiiiu-t secara Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Secara Langsung
