PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 19
Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimala dimaksud dalam Pasat 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pej abat dan aparat pengawasan intern pemerintah tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Berwenang Mengenakal Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.
