Pasal 18
Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat pengawasan intern pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyerahan pengaduan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut. (1) (2t (3) Apabila
(1) PRESIDEN R EPUBL IK INDONESIA (3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat pengawasan. intern pemerintah tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pej abat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.
