PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 24
Pemeriksaan internal dilakukal oleh aparat pcngawaszrn intern pemerintah. pasal 25 Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif sedang pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
