Pasal 40
BAB 4 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN DAERAH 1. PENGERTIAN PERHITUNGAN ANGGARAN
Untuk membuktikan kebenaran dari penerimaan-penerimaan Daerah, disiapkan pada Sekretariat Daerah sebagai berikut: a. untuk pajak-pajak, yang dipungut menurut kohir kecuali yang dipungut sebagai opsen atas pajak-pajak Negara: suatu daftar yang diperinci menurut jenis pajak menurut contoh yang ditetapkan; b. untuk pajak-pajak yang dipungut sebagai opsen atas pajak- pajak Negara: suatu daftar menurut contoh yang ditetapkan, diperinci menurut jenis pajak, dengan menyebut tanggal dan nomor Peraturan Daerahnya, yang MENETAPKAN pembayaran jumlah-jumlah yang diterima untuk Daerah, serta tanggal dan nomor pemasukannya dalam Buku-Kas; c. Untuk …
c. untuk penerimaan yang dipungut dengan mempergunakan plombe, meterai dan sebagainya: daftar menurut contoh yang ditetapkan tentang harga diatas tanda-tanda tersebut, persediaan pada awal dan akhir tahun anggaran, yang dibeli atau dibuat dan yang dirusakkan selama tahun anggaran; d. salinan surat-surat keputusan tentang pemberian ganjaran, subsidi dan sumbangan kepada Daerah; e. suatu daftar, disusun menurut contoh yang ditetapkan yang menyebut jumlah-jumlah mengenai tagihan-tagihan bukan pajak - tahun-tahun anggaran yang lalu, yang dilunaskan, dibebaskan atau dihapuskan, demikian juga tagihan yang pada akhir tahun anggaran belum lagi dibayar. 3. PENGIRIMAN PERHITUNGAN ANGGARAN
