PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 41
BAB 4 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN DAERAH 1. PENGERTIAN PERHITUNGAN ANGGARAN
Dalam jangka waktu satu bulan setelah ditetapkan sementara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perhitungan Anggaran Daerah tersebut, dengan dilampiri nota Perhitungan Anggaran dan Perhitungan Kas, dikirimkan kepada Instansi berwenang untuk ditetapkan sisa perhitungan definitip. BAB V …
