PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 39
BAB 4 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN DAERAH 1. PENGERTIAN PERHITUNGAN ANGGARAN
(1). Sebagai perincian jumlah-jumlah yang memberatkan pasal- pasal pengeluaran dengan satu jumlah, untuk tiap-tiap pasal tersendiri dipergunakan satu exemplaar dari contoh yang ditetapkan untuk Daftar pengeluaran per pasal yang dibuat rangkap. (2). Mengenai pasal "Pengeluaran tidak tersangka" juga dilampirkan daftar perincian menurut contoh yang ditetapkan.
