PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 38
BAB 4 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN DAERAH 1. PENGERTIAN PERHITUNGAN ANGGARAN
(1). Sebagai perincian penerimaan yang dimasukkan dalam sesuatu ayat penerimaan dengan satu jumlah untuk tiap-tiap ayat tersendiri dipergunakan satu exemplaar dari contoh yang ditetapkan untuk Daftar penerimaan per ayat yang dibuat rangkap. (2). Mengenai ayat "Penerimaan lain-lain", juga dibuat daftar perincian menurut contoh yang ditetapkan.
