PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 37
BAB 4 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN DAERAH 1. PENGERTIAN PERHITUNGAN ANGGARAN
(1). Dalam Perhitungan Anggaran Daerah dimasukkan penerimaan dan pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. (2). Hutang-hutang/kewajiban-kewajiban yang sampai penutupan tahun anggaran belum diselesaikan dan belum kedaluwarsa dibuat daftar menurut contoh yang ditetapkan. (3). Untuk tagihan-tagihan yang sudah diterbitkan S.P.M.U. - nya, dan sampai pada akhir tahun anggaran belum diuangkan, dibuat daftar menurut contoh yang ditetapkan. Pasal 38 …
