PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 33
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari sesudah akhir triwulan oleh Pemegang Kas kepada Instansi berwenang dikirimkan: a. daftar kutipan dari Buku Besar penerimaan ayat demi ayat per- akhir triwulan menurut contoh yang ditetapkan; b. daftar kutipan dari Buku Besar pengeluaran pasal demi pasal per-akhir triwulan menurut contoh yang ditetapkan; c. perhitungan Kas triwulan menurut contoh yang ditetapkan.
