PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 32
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Penerimaan yang tidak berupa uang atau surat berharga tetapi yang mengakibatkan penambahan satu atau beberapa pasal pengeluaran dan/atau pengurangan satu atau beberapa ayat penerimaan, sampai suatu jumlah yang sama, dimuat dalam Perhitungan Anggaran Keuangan, dengan menggunakan Daftar Pembukuan Administratip (D. P.A.) tersebut pada Pasal 30 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap penerimaan yang diselesaikan dengan jalan pemotongan pada S.P.M.U. Pasal 33 …
