PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 31
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
Dalam hal penagihan Daerah tidak dilakukan dengan jalan pemotongan pada S.P.M.U., maka selain mengenai pajak, penagihan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penagihan (S.P.P.) atau surat perintah penagihan berulang (S.P.P.B.) menurut contoh yang ditetapkan.
