PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 30
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
Pengeluaran Daerah yang tidak berupa uang tunai atau surat berharga, dan tidak melalui Kas, tetapi mengakibatkan penambahan satu atau beberapa ayat penerimaan dan/atau pengurangan satu atau beberapa pasal-pasal pengeluaran sampai suatu jumlah yang sama, tidak diselesaikan dengan penerbitan S.P.M.U.; pengeluaran sedemikian dimuat dalam Perhitungan Anggaran Keuangan, dengan mempergunakan Daftar Pembukuan Administratip (D.P.A.) menurut contoh yang ditetapkan.
