Pasal 26
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Surat-surat perintah membayar uang (S.P.M.U.) dibuat menurut contoh yang ditetapkan. (2). Coretan atau perobahan dalam surat perintah membayar uang harus diberikan tanda pengesahan disampingnya dan jika mengenai tulisan jumlah uang yang akan dibayar harus diparap dan disahkan oleh Pejabat yang menandatangani S.P.M.U. itu. Penghapusan atau tindihan tulisan tidak diperkenankan, dalam S.P.M.U. (3). Semua surat perintah membayar uang sedapat mungkin diterbitkan langsung atas nama yang berhak menerima, kecuali gaji, lembur, uang untuk dipertanggung-jawabkannya. (4). Pembayaran …
(4). Pembayaran lunas Surat Perintah Membayar Uang harus nyata dari tanda-tangan yang berhak menerimanya, atau jika ia tidak dapat membubuhi tanda-tangannya dapat menggunakan sidik jarinya, atau dari suatu surat keterangan yang memuat/menyatakan bahwa jumlah yang harus dibayar telah diterimakan kepada yang berhak (surat/recu pos wissel) atau bahwa jumlah itu telah dibukukan atas namanya pada sesuatu Bank yang ditunjuk. Semua surat surat keterangan itu harus dilampirkan pada surat perintah membayar uang yang bersangkutan.
