PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 25
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
Ketentuan tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) Pasal 23 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi Pegawai Daerah yang meskipun bukan Bendaharawan, berkewajiban melakukan penyerahan uang kepada Pemegang Kas, dengan ketentuan, bahwa selembar dari tanda penyetoran selekas mungkin dikirimkan kepada Sekretariat Daerah.
