PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 24
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
Jika Bendaharawan U.U.D.P. akan menyerahkan kembali uang untuk dipertanggung-jawabkan yang tidak dipergunakan oleh yang mengembalikan uang itu dibuat dan dikirimkan juga surat tanda penyetoran menurut ketentuan Pasal 23 PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan pengertian bahwa jika tidak ada sisa uang untuk dipertanggung-jawabkan yang disetorkan, tidak perlu dibuat daftar penyetoran NIHIL.
