Pasal 23
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Bendaharawan menyetorkan penerimaannya kepada Pemegang-Kas Daerah dengan surat penyetoran rangkap 3 (tiga) yang memuat tanggal pengiriman, jenis penerimaan dan jumlah uang yang disetorkannya dengan angka dan huruf serta membubuhi tanda-tangannya pada surat penyetoran tersebut. (2). Dua …
(2). Dua lembar (Lembar pertama dan kedua) dari surat penyetoran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, setelah dibubuhi tanggal dan tanda lunas, oleh Pemegang Kas Daerah dikembalikan kepada penyetor. Lembar pertama untuk lampiran surat pertanggung jawaban dan lembar kedua untuk arsipnya, sedangkan lembar yang ketiga setelah diberi nomor pembukuan, dalam buku Kas oleh Pemegang Kas Daerah dilampirkan pada petikan Buku Kas dimaksud dalam ayat (1) Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH ini. (3). Bendaharawan tidak diperkenankan mengirim surat penyetoran lebih dari satu hari atas penyerahan uang penerimaan yang sejenis. (4). Kepala Daerah dapat menentukan, bahwa surat penyetoran dibuat lebih dari 3 (tiga) lembar dengan menunjuk keperluan/kegunaannya. (5). Jika Bendaharawan pada suatu saat yang khusus ditentukan baginya untuk menyerahkan uang-uang yang diterimanya dan karena tidak ada penerimaan-penerimaan uang untuk diserahkan, maka Bendaharawan mengirimkan kepada Pemegang Kas selembar daftar yang dibubuhi tanggal pengiriman sebagai tanda setoran "NIHIL". (6). Pada tiap surat penyetoran uang dan juga pada penyetoran nihil diberi keterangan tentang tanggal surat penyetoran terakhir atau suatu keterangan bahwa menurut pengetahuan, penyetoran serupa itu adalah penyetoran yang pertama. Pasal 24 …
