PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 22
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Setiap hari Pemegang Kas Daerah harus mengirimkan petikan (extra set) dari buku-kas rangkap dua kepada Sekretariat Daerah dengan melampirkan surat-surat bukti penerimaan/pengeluaran yang telah memenuhi syarat-syarat pelunasan. (2). Jika dalam pemeriksaan petikan buku-kas terdapat perbedaan- perbedaan atau hal yang tidak jelas, kepada Pemegang-Kas Daerah selekas mungkin diberi kabar.
