PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 21
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Buku-kas ditutup setiap hari. (2). Dibawah penutupan, Pemegang Kas menyatakan jumlah sisa menurut buku-kas dengan keterangan apakah sisa buku-kas itu sesuai dengan sisa yang ada didalam kas dan jika ada selisih harus diterangkan juga berapa besar selisih itu dan sebab- sebabnya, kemudian diberi tanggal serta dibubuhi tanda- tangan.
