PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Untuk tiap jenis penerimaan yang sering terjadi dapat diadakan buku-buku kas pembantu tersendiri untuk masing- masing penerimaan/ ayat. (2). Dalam suatu buku kas pembantu hanya boleh dibukukan satu jenis penerimaan. (3). Penerimaan-penerimaan sejenis tersebut dibukukan seketika itu juga dalam buku kas pembantu yang bersangkutan. (4). Tiap …
(4). Tiap hari masing-masing buku-kas pembantu dijumlah dan selanjutnya dibukukan kedalam buku kas sesuai dengan jenis/ayatnya.
