PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 19
BAB 3 — PERATURAN TENTANG PENGURUSAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH PENGURUSAN ADMINISTRASI
(1). Dalam Buku Kas dibukukan seketika itu juga semua penerimaan dan semua pengeluaran kecuali apa yang ditentukan dalam ayat (1) Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Sisa Kas tahun yang lalu harus dipindah-bukukan sebagai sisa- kas permulaan tahun berikutnya.
